Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 diberlakukan untuk PPE mulai 1 September 2026. Dalam hal terdapat permasalahan atau dispute terkait pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian c.q. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dengan tembusan kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, dan Bank Indonesia c.q. Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan.
Berikut, Kanal Bantuan dan Konsultasi (Help Desk DHE)
Kemenko Perekonomian
Email: [email protected]
Kementerian Keuangan
WhatsApp: 0813 1000 4134 | Telepon: 134 | Email: [email protected]
Bank Indonesia
Telepon: 021-2981 4900 | Email: [email protected]
Surat pernyataan tidak memanfaatkan Pasal 18A maupun surat penyampaian permasalahan/dispute ditujukan kepada ketiga instansi di atas. Khusus untuk Bank Indonesia, surat disampaikan kepada Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Jakarta.
Pemerintah mengharapkan seluruh eksportir SDA dapat memahami dan melaksanakan ketentuan tersebut secara konsisten, sehingga DHE SDA dapat memberikan manfaat yang optimal bagi stabilitas perekonomian, pendalaman pasar keuangan, dan pembiayaan pembangunan nasional.
(NIA DEVIYANA)