sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026

Economics editor Nia Deviyana
29/08/2026 19:04 WIB
Sosialisasi dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama bagi seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah hingga pelaku usaha.
Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026. Foto: iNews Media Group.
Beri Fleksibilitas Penempatan DHE SDA, Pemerintah Tetapkan Implementasi Pasal 18A PP 21/2026. Foto: iNews Media Group.

Substansi Pasal 18A

Pasal 18A PP 21/2026 mengatur ketentuan khusus bagi pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan. Untuk DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan, ketentuan tersebut memberikan fasilitas berupa kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen selama jangka waktu paling singkat tiga bulan sejak penempatan pada Rekening Khusus DHE SDA. Penempatan dan penukaran ke rupiah dapat dilakukan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

Dalam implementasinya, Pemerintah telah menetapkan 5 negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Penetapan tersebut didasarkan pada dua kriteria, yaitu negara dengan nilai investasi terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia serta memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman/kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia. 

Dengan demikian, fasilitas Pasal 18A diarahkan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang memiliki kontribusi besar terhadap kegiatan pertambangan nasional.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026, eksportir yang dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 18A harus memenuhi tiga persyaratan secara kumulatif, yaitu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan, memiliki paling sedikit satu pemegang saham yang berasal dari negara yang telah ditetapkan, serta pemegang saham tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.

Kemudian, berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari 537 NPWP yang memenuhi kriteria tersebut. 

Halaman : 1 2 3 4
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement