IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus meminta kepada perbankan untuk meningkatkan penggunaan teknologi informasi untuk penanganan perjudian daring.
Hal tersebut antara lain dengan pelaksanaan cyber patrol terhadap rekening nasabah, lalu penguatan parameter alert yang digunakan untuk mengidentifikasi perjudian daring sejak dini, selanjutnya melakukan pertukaran data dan informasi terkait modus operasi terkini serta melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) Dian Ediana Rae menuturkan, OJK juga senantiasa mendorong perbankan untuk melakukan berbagai upaya dalam rangka meningkatkan kemampuan mengidentifikasi transaksi perjudian daring dan senantiasa berkoordinasi dengan otoritas pengawasan lain terkait dengan transaksi perjudian daring yang menggunakan channel/infrastruktur yang tidak berada dalam kewenangan pengawasan OJK.
"Hal tersebut mempertimbangkan, pelaku perjudian daring saat ini tidak hanya memanfaatkan rekening Bank, tetapi juga menggunakan berbagai instrumen sistem pembayaran lainnya seperti e-wallet sebagai sarana transaksi kegiatan tersebut," katanya dalam jawaban tertulis Selasa (30/6/2026).
Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) secara berkala juga menyampaikan kepada OJK daftar rekening yang diduga kuat menjadi penampung dana perjudian daring yang merupakan hasil temuan patroli siber.
Menindaklanjuti data tersebut, OJK segera menyampaikan surat kepada bank terkait untuk melaksanakan prosedur Customer Due Diligence (CDD) dan/atau Enhanced Due Diligence (EDD).
Apabila hasil verifikasi menunjukkan adanya keterlibatan dalam aktivitas ilegal, bank diwajibkan melakukan pemblokiran rekening secara seketika dan melaporkannya sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dian menuturkan,sampai dengan saat ini, OJK telah memerintahkan perbankan untuk melakukan pemblokiran/EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang terindikasi perjudian daring, sesuai dengan permintaan dari KOMDIGI.
OJK terus memantau, mencermati, dan berkolaborasi dengan industri perbankan maupun Otoritas terkait lainnya mengenai hal-hal yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring dalam rangka mendukung pemberantasan perjudian daring yang telah berdampak luas terhadap kondisi sosial dan perekonomian masyarakat.
OJK juga telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (APU, PPT dan PPPSPM) yang merupakan penguatan dari pengaturan sebelumnya pada POJK Nomor 12/POJK.01/2017 dan POJK Nomor 23/POJK.01/2019 tentang hal yang sama.
Pada ketentuan tersebut telah terdapat pengaturan antara lain mengenai penolakan transaksi dan penutupan hubungan usaha, di mana Penyedia Jasa Keuangan wajib menolak melakukan hubungan usaha dengan Calon Nasabah, menolak transaksi dengan Nasabah atau Walk In Customer (WIC), dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah apabila Nasabah, Calon Nasabah, atau WIC tersebut memenuhi kriteria tertentu.
"Salah satu kriteria tersebut adalah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana, dalam hal ini termasuk transaksi perjudian daring. Implementasi dari regulasi tersebut akan terus dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu," katanya.
(kunthi fahmar sandy)