IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan sindikat judi online tersebut menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira kepada awak media, Senin (29/6/2026).
Para pelaku, kata Wira, juga mengoperasionalkan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online yang dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial.
"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," kata Wira.