sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini

News editor Puteranegara
29/06/2026 18:02 WIB
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026.
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:

Dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun. 

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement