IDXChannel—Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan sebanyak 1.900 orang data Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol).
Data yang diterima Kemensos dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat bahwa 1.900 ASN tersebut terdiri dari 1.816 dari PPPK, 42 dari PPPK Paruh Waktu, dan 42 PNS. Paling banyak dari satuan kerja di Direktorat Perlindungan Sosial non Kebencanaan.
“Kita menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K,” ujar Gus Ipul dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/9/2026).
Lebih lanjut, Gus Ipul menyampaikan pihaknya tengah melakukan penelusuran dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi bagi pegawai dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat hingga pemberhentian, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing.
“Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman P3K bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada,” tegasnya.