Selain terhadap ASN, Kemensos juga masih mendalami data penerima bantuan sosial (bansos) yang terindikasi terlibat judol berdasarkan data PPATK.
Gus Ipul mengatakan proses tersebut dilakukan melalui penyisiran dan verifikasi untuk memastikan aktivitas judol benar-benar dilakukan oleh penerima manfaat atau justru dilakukan pihak lain yang menggunakan identitas maupun rekening penerima bansos.
“Dari data yang kita terima dari PPATK, kita dalami, kemudian kita sisir, dan kita terus berusaha memastikan bahwa penerima bansos yang terindikasi main judi online, kita beri kesempatan untuk melakukan klarifikasi,” kata Gus Ipul.
Berdasarkan data yang telah dihimpun, sebanyak lebih dari 1,4 juta penerima bansos terindikasi bermain judol dan sebagian diantaranya telah melakukan klarifikasi.
“Sama dengan yang sekarang ini, yang jumlahnya lebih besar, 1,4 juta kita sedang dalami, dan sebagian diantaranya telah melakukan klarifikasi, artinya mereka sudah tidak main judol lagi sejak tahun yang lalu, dan mereka berjanji untuk tidak melakukan judol lagi,” ujarnya.