sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini

News editor Puteranegara
29/06/2026 18:02 WIB
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebakan tanggal 9 Mei 2026.
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:
Bareskrim Ungkap Modus Sindikat Judol Hayam Wuruk, Samarkan Aktivitas dengan Taktik Ini. (Foto:

IDXChannel—Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap modus sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat, untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengungkapkan sindikat judi online tersebut menyamarkan kegiatannya dengan mengaku sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. 

"Menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital," kata Wira kepada awak media, Senin (29/6/2026). 

Para pelaku, kata Wira, juga mengoperasionalkan perjudian online dengan mengelola ratusan situs atau web judi online yang dalam kegiatannya dilakukan melalui promosi melalui media sosial. 

"Penggunaan rekening nominee, pemanfaatan aset digital serta USDT (token untuk beli kripto) untuk transaksi," kata Wira. 

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menemukan dokumen keimigrasian berupa visa, izin kerja, izin masuk kembali, dan dokumen tinggal milik para WNA yang berada di Indonesia.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menangkap 321 WNA di Plaza Hayam Wuruk, usai melakukan penggerebekan tanggal 9 Mei 2026. Setelah dilakukan pendalaman akhirnya, 287 WNA ditetapkan sebagai tersangka. 

Ratusan WNA yang jadi tersangka itu di antaranya adalah, 76 WNA China, tiga dari Laos, dua Malaysia, 15 Myanmar, enam Thailand dan 185 dari Vietnam. 

Kemudian, Bareskrim juga menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. 

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial MAP, BT, DFA dan DA. Mereka memiliki peran masing-masing dalam membantu sindikat judol itu. 

Dari data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun. Dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun. 

Para pelaku disangkakan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement