IDXChannel - Direktorat Jenderal Imigrasi menelusuri dugaan tindak pidana keimigrasian yang dilakukan 320 warga negara asing (WNA) terduga sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Dari hasil pendalaman, para WNA itu berada di Indonesia dengan sejumlah visa.
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko mengatakan, 320 WNA tersebut terdiri dari 224 laki-laki dan 96 perempuan. Selama pemeriksaan, WNA laki-laki ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jakarta, sementara WNA perempuan ditempatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hasil pendalaman menunjukkan bahwa mayoritas WNA menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Visa on Arrival (VoA), dan Bebas Visa Kunjungan (BVK). Selain itu, juga teridentifikasi sebanyak 15 pihak penjamin (sponsor) yang bertanggung jawab atas keberadaan para WNA tersebut di Indonesia," kata Hendarsam dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Dia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing akan terus diperkuat. Dalam beberapa waktu terakhir, tercatat sedikitnya lima pengungkapan kasus sindikat yang melibatkan WNA di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Mayoritas WNA yang diamankan yang terbanyak berasal dari Vietnam dan Kamboja yang merupakan negara penerima fasilitas bebas visa," katanya.