IDXChannel - Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, membeberkan bahwa jajarannya berhasil menggagalkan penyelundupan emas dengan total mencapai sekitar 330 kilogram hingga pertengahan September 2026.
Penindakan ini merupakan akumulasi dari serangkaian operasi pencegahan terhadap upaya pengeluaran logam mulia secara ilegal ke luar negeri yang melibatkan jaringan warga negara asing.
Pengawasan ketat di pintu perlintasan internasional membuahkan hasil dalam memutus rantai pengeluaran komoditas bernilai tinggi secara ilegal. Otoritas kepabeanan mencatat akumulasi penyitaan logam mulia tersebut terus bertambah seiring gencarnya operasi penegakan hukum di lapangan.
"Sampai dengan saat ini, hasil dari upaya penyelundupan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dan warga negara asing sudah mencapai sekitar 330 kilogram, total sampai dengan tanggal 14 September," ujar Djaka dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Djaka memastikan seluruh barang bukti sitaan tersebut telah diamankan oleh pihak kepabeanan untuk diproses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apabila proses penyidikan telah rampung dan perkara telah berkekuatan hukum tetap, maka seluruh aset emas tersebut akan dieksekusi melalui mekanisme lelang negara atau skema resmi lainnya untuk mengoptimalkan penerimaan kas negara.