IDXChannel - Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE sesaat setelah menerima paket kiriman dari Inggris itu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi Bea Cukai Pasar Baru terkait paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia.
"Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa Kantor Pos Indonesia," kata Eko, Rabu (26/8/2026).
Eko menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC).
Menindaklanjuti temuan itu, tim Bareskrim bersama Bea Cukai melakukan metode controlled delivery dengan membiarkan paket dikirim ke alamat tujuan di Kota Malang. Setelah penerima membayar tagihan pajak paket, petugas mengantarkan barang tersebut ke sebuah rumah kos di Kecamatan Lowokwaru.