IDXChannel—Komisi II DPR RI masih menunggu aturan teknis terkait kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang statusnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan agar hal yang diambil alih hanya soal pembiayaan guru PPPK saja. Sebab jika status kepegawaiannya yang diambil alih, maka sifatnya akan bisa di tempatkan di mana saja dalam skala nasional.
"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, status kepegawaian tidak bisa diambil alih karena guru-guru tersebut merupakan perangkat daerah.
Namun untuk urusan penambahan pembiayaan bagi guru PPPK daerah, menurut dia, hal itu bisa dilakukan melalui penambahan Dana Lokasinya Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.