sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Komisi II DPR Tunggu Aturan Teknis

News editor Felldy Utama
25/08/2026 11:48 WIB
Sebelumnya Komisi II DPR telah mengusulkan agar hal yang diambil alih hanya soal pembiayaan guru PPPK saja.
Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Komisi II DPR Tunggu Aturan Teknis. (Foto: Istimewa)
Guru PPPK Diambil Alih Pemerintah Pusat, Komisi II DPR Tunggu Aturan Teknis. (Foto: Istimewa)

"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya

Kendati demikian, Dede mengingatkan agar kebijakan guru PPPK yang diambil alih pemerintah pusat itu jangan sampai hanya menumpuk di wilayah tertentu saja. 

Menurut dia, ada sejumlah daerah yang masih kekurangan guru, seperti di Papua, maupun Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).

Maka dari itu, Komisi II DPR RI tengah mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri, untuk menjelaskan skema pengambilalihan tersebut.

Pada prinsipnya, dia pun menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru P3K, karena akhir-akhir ini sejumlah pemerintah daerah sudah "angkat tangan". Hal yang paling penting, menurut dia, jangan sampai para guru itu tidak memiliki pekerjaan.

"Nanti begitu kita memanggil KemenPAN-RB mudah-mudahan sudah ada jawaban," pungkasnya.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement