IDXChannel—Komisi II DPR RI masih menunggu aturan teknis terkait kebijakan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang statusnya akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengusulkan agar hal yang diambil alih hanya soal pembiayaan guru PPPK saja. Sebab jika status kepegawaiannya yang diambil alih, maka sifatnya akan bisa di tempatkan di mana saja dalam skala nasional.
"Teknisnya bukan domain Komisi II. Teknisnya nanti domain pemerintah. Nanti pemerintah akan menyampaikan lagi kepada kita. Kita tunggu saja," kata Dede di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dia menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang, status kepegawaian tidak bisa diambil alih karena guru-guru tersebut merupakan perangkat daerah.
Namun untuk urusan penambahan pembiayaan bagi guru PPPK daerah, menurut dia, hal itu bisa dilakukan melalui penambahan Dana Lokasinya Umum (DAU) dari pemerintah pusat ke daerah.
"Pembiayaannya bisa ditambahkan dari DAU. DAU yang diberikan. Nah nanti, nih saya belum tahu nih mekanismenya seperti apa," ujarnya
Kendati demikian, Dede mengingatkan agar kebijakan guru PPPK yang diambil alih pemerintah pusat itu jangan sampai hanya menumpuk di wilayah tertentu saja.
Menurut dia, ada sejumlah daerah yang masih kekurangan guru, seperti di Papua, maupun Nusa Tenggara Timur (NTT), dan wilayah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Maka dari itu, Komisi II DPR RI tengah mengundang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Kementerian Dalam Negeri, untuk menjelaskan skema pengambilalihan tersebut.
Pada prinsipnya, dia pun menyambut baik rencana pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru P3K, karena akhir-akhir ini sejumlah pemerintah daerah sudah "angkat tangan". Hal yang paling penting, menurut dia, jangan sampai para guru itu tidak memiliki pekerjaan.
"Nanti begitu kita memanggil KemenPAN-RB mudah-mudahan sudah ada jawaban," pungkasnya.
(Nadya Kurnia)