sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya

News editor Anggie Ariesta
13/08/2026 19:59 WIB
Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 23,78 Kg Emas di Bandara Soetta, Begini Modusnya

IDXChannel – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan bersama Aviation Security (Avsec) dan Kepolisian menggagalkan dua kasus upaya penyelundupan emas ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Dari dua penindakan tersebut, petugas mengamankan total barang bukti 23,78 kilogram emas dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp63 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa penindakan pertama menyasar tujuh warga negara asing (WNA) asal China tujuan Hong Kong dengan barang bukti emas yang disembunyikan di dalam organ intim.

“Barang bukti berupa 41 keping emas berbentuk silinder 24 karat dengan total berat mencapai 17,43 kilogram atau sekitar kalau di nilai ekonominya sekitar Rp46 miliar,” kata Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/8/2026). 

Penindakan kedua mengungkap modus baru yang melibatkan oknum staf ground handling untuk menyelundupkan emas kepada penumpang tujuan Dubai di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. 

Dari aksi tersebut, petugas menyita tujuh keping emas berbentuk cast bar seberat 6,35 kilogram senilai Rp17 miliar dari dua warga negara Indonesia (WNI).

Dirjen Djaka merinci, pada kasus pertama, tujuh WNA China menyembunyikan emas berbentuk telur dan silinder pada kantong celana yang dimodifikasi (body strapping) serta dimasukkan ke dalam organ intim (body insertion).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement