IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita emas 1,3 kilogram dan uang Rp100 juta terkait kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Penyitaan ini hasil dari penggeledahan yang dilakukan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur pada 11-12 Agustus 2026.
"Maraton penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Budi menjelaskan, dalam rangkain penggeledahan ini pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Bukan hanya itu, tim Lembaga Antirasuah juga menyita logam mulia dan uang tunai ratusan juta.