IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor keuangan guna memberantas aktivitas perjudian daring (online) yang memberikan dampak luas terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Hingga September 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, jumlah rekening yang diminta untuk diblokir dan dilakukan pememeriksaan mendalam (Enhanced Due Diligence/EDD) terus bertambah.
"Terkait dengan pemberantasan perjudian online yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening," ujar Dian dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB September 2026 secara virtual, Senin (5/10/2026).
Angka tersebut meningkat disandingkan posisi sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening berdasarkan data serahan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).