"Ditemukan emas dalam bentuk silinder atau telur seperti yang ada di depan. Disembunyikan di dalam tas celana yang dimodifikasi, dimasukkan ke dalam kemaluan atau inserter baik di kemaluan maupun di dubur sehingga ini tentunya berpengaruh pada tujuh pembawaan," terang Djaka.
Sementara pada kasus kedua, oknum staf ground handling membawa emas melalui loading dock area kedatangan internasional untuk diserahkan kepada penumpang di ruang tunggu keberangkatan. Emas tersebut disimpan dalam tas ransel dan koper kabin.
Saat ini, tujuh WNA China dan dua WNI terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Metro Jaya serta JPU Kejati Banten. Barang bukti emas juga sedang menjalani pengujian laboratorium dan penelitian kepabeanan.
Djaka mengingatkan bahwa pemerintah telah memperketat tata niaga dan pengawasan ekspor emas sejak akhir Desember 2025 melalui pengenaan bea keluar yang efektif berjalan sepanjang tahun 2026 ini.
"Dapat kami sampaikan bahwa penumpang yang membawa perhiasan emas maupun dalam berbagai bentuk wajib diberitahukan kepada Bea dan Cukai seperti tadi apa yang disampaikan oleh Pak Menteri bahwa membawa emas keluar itu tidak dilarang tetapi ada aturan-aturan yang harus dipenuhi oleh pembawa," kata Djaka.
(Nur Ichsan Yuniarto)