IDXChannel – Investor kini punya cara baru untuk memperoleh eksposur emas tanpa harus membeli batangan atau membuka hubungan tabungan emas.
Lima exchange-traded fund (ETF) emas syariah berbasis emas fisik mulai tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (10/8/2026), memungkinkan unitnya diperdagangkan melalui rekening efek selama jam bursa.
Lima ETF tersebut memperoleh surat efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 4 Agustus 2026.
Masing-masing berbentuk kontrak investasi kolektif yang memiliki resi emas elektronik terbitan Pegadaian sebagai underlying.
Emas tersebut disimpan oleh Pegadaian, sementara unit ETF tercatat secara elektronik dan dapat diselesaikan dalam subrekening Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang sama dengan saham.