IDXChannel - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa pemberlakuan mandatori sertifikasi halal pada Oktober 2026 semestinya tidak dipandang sebatas beban kepatuhan regulasi semata. Hal tersebut sebaiknya dinilai sebagai batu loncatan strategis bagi dunia usaha untuk mendongkrak daya saing serta memperluas penetrasi ke pasar internasional.
“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia, Titi Khoiriah dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (27/9/2026).
Menurut Titi, Indonesia mengantongi modalitas kuat untuk tampil sebagai aktor dominan dalam industri halal dunia, berbekal populasi muslim yang menyentuh kisaran 240 juta jiwa atau setara 87 persen dari total penduduk.
Kendati demikian, besarnya skala serapan pasar domestik tersebut wajib diimbangi dengan akselerasi kapasitas industri dan penguatan rantai pasok, agar Indonesia tidak terperangkap menjadi pasar konsumsi semata melainkan bertransformasi sebagai produsen dan eksportir utama di kancah global.
“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.
Saat ini, Indonesia menempati urutan keempat dalam peta ekosistem ekonomi halal internasional, sebuah posisi yang menjadi pendorong sekaligus prospek cerah untuk mempertegas posisi tawar nasional di tingkat dunia.
Sertifikasi halal dipandang mampu bertindak sebagai mesin pertumbuhan perekonomian domestik lewat penguatan rantai pasok terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir, terlebih nilai transaksi ekonomi halal dunia saat ini telah menembus kisaran USD2,5 triliun dan diproyeksikan terus membesar.
Oleh sebab itu, Titi mewanti-wanti agar kewajiban sertifikasi ini dimanfaatkan sebagai keunggulan kompetitif untuk memoles mutu, mempertebal kepercayaan konsumen, menjamin keterlacakan, serta mengangkat pamor produk lokal.
“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” kata dia.
Kadin Indonesia sendiri terus memacu penguatan pilar ekonomi syariah melalui beragam inisiatif, termasuk mematangkan rantai pasok halal dan rantai nilai menyeluruh. Upaya ini dieksekusi lewat sinergi intensif bersama 38 Kadin Provinsi di seluruh pelosok negeri yang menjadi motor penting pembangunan ekosistem halal terpadu.
“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah dunia,” kata Titi.
Selain merintis jejaring halal hub, Kadin Indonesia menggulirkan program Kadin Halal Trainer guna mendongkrak kapasitas sumber daya manusia di sektor ini.
Pelatihan tersebut tidak sekadar mendampingi pelaku usaha mengantongi dokumen sertifikasi, melainkan mencetak talenta yang menguasai ekosistem industri halal agar entitas bisnis mampu meningkatkan skala operasional dari pasar lokal menuju pentas ekspor.
“Bagaimana penguatan yang ada untuk para pelaku usaha yang tadinya baru menguasai pasar domestik, kami dorong untuk bisa juga ekspansi ke pasar global,” katanya.
Titi menambahkan, Kadin Indonesia juga giat memperlebar sayap kemitraan lintas negara lewat jalur bilateral, forum temu bisnis, dan diplomasi perdagangan guna mengamankan peran sentral Indonesia dalam rantai pasok halal dunia.
Langkah ini berpijak pada sederet keunggulan komparatif nasional, mulai dari kelimpahan komoditas sumber daya alam, demografi muslim yang masif, hingga potensi manufaktur dan daya beli domestik yang sangat luas.
Lebih jauh, Titi menggarisbawahi pergeseran makna halal modern yang kini telah melampaui formalitas sertifikat, di mana konsep ini kian lekat dengan standar mutu, aspek kesehatan, higienitas, keberlanjutan lingkungan, integritas proses, hingga loyalitas konsumen.
Sebagai perbandingan, dia mencontohkan Brasil yang sukses mendominasi ekspor daging ayam dunia meski bukan negara berpenduduk mayoritas muslim, berkat kesiapan mereka mematuhi standar halal global. Bukti ini menegaskan bahwa ekonomi halal kini menjadi pasar universal tanpa sekat teritorial.
Sehingga Indonesia mendesak memperkuat lini industri strategis mulai dari makanan-minuman, kosmetika, farmasi, perdagangan ekspor-impor, hingga perbankan dan keuangan syariah.
“Kita tidak hanya berbicara tentang produk yang mendapatkan sertifikasi, tetapi bagaimana kekuatan sustainability-nya, bagaimana traceability-nya, governance-nya, dan building trust-nya,” katanya.
Aspek lain yang menjadi catatan kritis adalah penguatan tata kelola ekonomi halal nasional, mengingat posisi Indonesia pada indikator halal governance global masih bertengger di peringkat ke-16.
Pembenahan tata kelola ini menuntut aksi padu antara pemerintah, otoritas regulator, Kadin, dan pelaku industri agar setiap legalitas halal sanggup memberi nilai tambah nyata bagi neraca ekonomi negara.
“Proses halal yang compliance juga perlu kita dukung terkait traceability, governance, dan building trust,” ujarnya.
Dari segi kue pasar internasional, kawasan Asia Pasifik memegang porsi dominan sebesar 58 persen, dibuntuti Timur Tengah 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen, menandakan potensi pasar ekspor yang masih sangat terbuka lebar.