Menurut analis Mirae Asset Sekuritas Indonesia Fauzan Luthfi Djamal dalam riset yang terbit 10 Agustus 2026, daya tarik utama ETF emas bukan pada pandangan terhadap arah harga emas, melainkan pada struktur biaya dan cara transaksinya.
Selisih Harga Jadi Perhatian
Untuk emas batangan, investor menghadapi selisih antara harga jual dan harga buyback. Pada 31 Juli 2026, selisih tersebut pada emas Antam sekitar 9 persen.
Angka itu belum termasuk pajak penghasilan sebesar 0,45 persen saat pembelian dan 1,5 persen saat buyback untuk transaksi di atas Rp10 juta. Bagi pembeli tanpa nomor pokok wajib pajak (NPWP), tarifnya menjadi dua kali lipat, masing-masing 0,9 persen dan 3 persen.
Tabungan Emas Pegadaian memiliki struktur biaya yang berbeda, dengan biaya sekitar 5 persen.
Denominasi emas juga memengaruhi harga per gram. Pada 31 Juli, emas batangan 0,5 gram dihargai sekitar 6 persen lebih mahal per gram dibandingkan batangan 100 gram. Kondisi ini membuat investor dengan nilai pembelian kecil menanggung harga per gram yang lebih tinggi.