IDXChannel – Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan perubahan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham mulai 28 September 2026. Penyesuaian tersebut menjadi bagian dari penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus.
BEI menerbitkan perubahan Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus dan Peraturan II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 25 September 2026. Kedua perubahan tersebut berlaku efektif mulai 28 September 2026.
"Teman-teman media, penyempurnaan Papan Pemantauan Khusus 2026 merupakan bagian dari continuous improvement dengan mempertimbangkan hasil pemantauan setelah implementasi Papan Pemantauan Khusus atau Full Call Auction (FCA) secara menyeluruh. Penyempurnaan juga dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan dengan kebijakan Bursa lainnya yang berkembang sejak 2024," ungkap Direktur Perdagangan dan Pengaturan Bursa Efek Indonesia Irvan Susandy kepada media, Sabtu (26/9/2026).
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk memastikan kriteria penempatan saham pada Papan Pemantauan Khusus tetap relevan dengan kondisi dan dinamika pasar. Hal itu mencakup penyelarasan dengan kebijakan reformasi transparansi bursa serta ketentuan terkait harga, likuiditas, free float, dan aktivitas perdagangan.
"Salah satu perubahan yang diterapkan adalah penyesuaian batas harga minimum saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Dengan batas yang lebih rendah, saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50 memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas sesuai dengan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar," jelasnya.