Perubahan tersebut tidak semata-mata ditujukan agar saham dapat diperdagangkan pada harga yang lebih rendah. BEI menyebut penyesuaian ketentuan likuiditas juga diarahkan untuk membentuk price discovery yang lebih baik atas saham yang diperdagangkan di Bursa.
Dalam penyempurnaan tersebut, BEI juga tetap mempertahankan kriteria yang berkaitan dengan kondisi fundamental perusahaan. Langkah ini dilakukan agar Papan Pemantauan Khusus lebih memfokuskan perhatian pada kondisi fundamental emiten yang perlu menjadi perhatian investor.
"Dari sisi mekanisme perdagangan, Papan Pemantauan Khusus juga akan dilengkapi dengan penerapan Non-Cancellation Period. Ketentuan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembentukan harga dengan mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga," lanjut Irvan.
BEI menyatakan perubahan tersebut ditujukan agar ketentuan dan mekanisme Papan Pemantauan Khusus tetap efektif dan relevan dengan perkembangan pasar. Penyempurnaan diarahkan untuk meningkatkan price discovery sekaligus mempertahankan fungsi utama Papan Pemantauan Khusus sebagai bagian dari perlindungan investor.
"Dengan pemberlakuan ketentuan baru tersebut, mekanisme perdagangan saham pada Papan Pemantauan Khusus akan memiliki ruang pembentukan harga yang berbeda dibandingkan sebelumnya. Perubahan batas harga minimum menjadi Rp1 juga menjadi salah satu penyesuaian dalam pengembangan mekanisme perdagangan BEI," tutup Irvan.
(Shifa Nurhaliza Putri)