IDXChannel—Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyita 8,96 juta batang rokok asal Jawa Timur merek Sigaret Kretek Mesin (SKM) di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Jutaan rokok ini tidak disertai pita cukai dan akan diselundupkan ke Sumatera.
Menurut Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, rokok ilegal itu dimuat dalam dua kontainer. Pengungkapannya berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jatim menuju Sumatera melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengiriman itu disamarkan dengan pemberitahuan pengiriman pipa dan baja ringan. Namun, kata dia, pada Jumat, 7 Agustus 2026, petugas yang melakukan pengawasan dan identifikasi terhadap dua kontainer tersebut lantas melakukan pemeriksaan menggunakan X-ray.
Hasilnya, ternyata benar dua kontainer itu berisi jutaan batang rokok yang diduga ilegal alias tanpa disertai cukai.
"Ini modus baru menggunakan sarana transportasi kereta api dari Surabaya dikirim ke Jakarta, kemudian dilanjutkan pengiriman ke Sumatera. Pemberitahuan jenis barangnya pipa dan baja ringan. Saat dipindai X-Ray di Tanjung Priok, hasil analisis citra menunjukkan pola muatan berupa rokok yang diduga ilegal," tuturnya, Selasa (11/8/2026).