sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar

News editor Ari Sandita
11/08/2026 16:11 WIB
Bea Cukai menegaskan rokok ilegal alias tanpa disertai pita cukai itu sangat merugikan masyarakat karena pungutan cukai dilakukan untuk perlindungan masyarakat.
Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar. (Foto: MNC Media)
Ditjen Bea Cukai Sita 8,96 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Rp8,66 Miliar. (Foto: MNC Media)

Sebabnya, pita cukai itu juga digunakan untuk membantu membiayai masyarakat yang terkena penyakit akibat rokok melalui BPJS.


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement