IDXChannel - Bea Cukai Tanjung Priok mengungkap upaya penyelundupan lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai atau completely knocked down (CKD) beserta 20 unit rangka (frame) bekas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pengungkapan tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan terhadap beberapa kali upaya impor ilegal yang dilakukan sejak akhir 2025 hingga Juli 2026.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.
"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka, kondisinya bekas juga, sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," ujarnya dalam konferensi pers, Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).
Menurut Adhang, para importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dalam dokumen pemberitahuan impor.
