IDXChannel - Sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 unit rangka hasil penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Hal ini seperti diungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.
Menurutnya, saat ini barang bukti motor dalam kondisi completely knocked down (CKD) tersebut beserta rangka masih berstatus BDN sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Namun, kata Adhan, barang hasil penindakan nantinya dapat dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah sesuai keputusan DJKN.
"Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai, tapi di KPKNL atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," ujar Adhang dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).