Sebagai informasi, pengungkapan kasus bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.
"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka bekas sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," katanya.
Menurut Adhang, importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dengan isi peti kemas dalam dokumen pemberitahuan impor.
Dia menegaskan, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.
Saat ini, nilai barang sitaan masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, penanganan perkara juga masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat sebelum diputuskan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
(Dhera Arizona)