sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Lima Unit Harley Davidson Selundupan di Priok Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara

Economics editor Tangguh Yudha
05/08/2026 11:35 WIB
Sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 unit rangka hasil penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan sebagai BDN.
Lima Unit Harley Davidson Selundupan di Priok Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. (Foto Tangguh/IMG)
Lima Unit Harley Davidson Selundupan di Priok Ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara. (Foto Tangguh/IMG)

IDXChannel - Sebanyak lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dan 20 unit rangka hasil penyelundupan yang digagalkan Bea Cukai Tanjung Priok ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Hal ini seperti diungkap Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi.

Menurutnya, saat ini barang bukti motor dalam kondisi completely knocked down (CKD) tersebut beserta rangka masih berstatus BDN sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Namun, kata Adhan, barang hasil penindakan nantinya dapat dilelang, dimusnahkan, atau dimanfaatkan melalui mekanisme lain seperti hibah sesuai keputusan DJKN.

"Kalau tindak lanjutnya nanti dilelang, kita juga akan rilis lelang secara terbuka tapi bukan di Bea Cukai, tapi di KPKNL atau juga bisa untuk peruntukan lain, tadi disinggung tentang hibah. Tetapi semua perizinannya ada di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Nanti akan kita laporkan dulu ini ke sana," ujar Adhang dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Rabu (5/8/2026).

Sebagai informasi, pengungkapan kasus bermula saat petugas mendeteksi anomali visual melalui hasil pemindaian X-Ray terhadap dua peti kemas impor asal China di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Priok. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan analisis intelijen dan pemeriksaan fisik secara mendalam.

"Dilakukan pemeriksaan fisik secara mendalam terhadap dua peti kemas tersebut, dan dari hasil pemeriksaan ditemukan ada lima unit sepeda motor Harley Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap. Kemudian juga diungkap upaya pengiriman 20 unit frame atau rangka bekas sepeda motor Harley Davidson dengan modus misdeclaration," katanya.

Menurut Adhang, importir menggunakan modus misdeclaration, yakni mencantumkan informasi barang yang tidak sesuai dengan isi peti kemas dalam dokumen pemberitahuan impor.

Dia menegaskan, pemasukan kendaraan bermotor bekas tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang melarang impor kendaraan bermotor bekas ke Indonesia.

Saat ini, nilai barang sitaan masih dalam proses penghitungan. Sementara itu, penanganan perkara juga masih berada pada tahap penelitian administrasi terhadap tiga perusahaan yang diduga terlibat sebelum diputuskan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement