sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Lelang Aset Milik Terpidana TPPU Judol, Motor Harley Laku 10 Kali Harga Limit

News editor Riyan Rizki Roshali
20/05/2026 17:03 WIB
BPA Kejagung menggelar lelang hasil rampasan tindak pidana kejahatan dalam kegiatan BPA Fair yang digelar selama 18-21 Mei 2026.
Kejagung Lelang Aset Milik Terpidana TPPU Judol, Motor Harley Laku 10 Kali Harga Limit. (Foto: BPA Kejagung)
Kejagung Lelang Aset Milik Terpidana TPPU Judol, Motor Harley Laku 10 Kali Harga Limit. (Foto: BPA Kejagung)

IDXChannelKejaksaan Agung melelang sejumlah barang hasil rampasan dalam acara BPA Fair 2026. Salah satu barang yang berhasil dilelang adalah motor gede Harley-Davidson milik terpidana kasus TPPU judol atau judi online, Rajo Emirsyah, seharga Rp901,4 juta. 

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Kuntadi, mengatakan Harley-Davidson Road Glide warna blue shark itu menjadi salah satu yang paling diminati peserta. Motor mewah itu laku terjual 10 kali lipat dari harga limit yang ditetapkan BPA.

“Aset Terpidana H Rajo Emirsyah dkk, satu unit motor Harley-Davidson Road Glide warna blue shark laku terjual seharga Rp 901.445.700 dari harga limit Rp 87.445.700," kata Kuntadi dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Kemudian, kata dia, aset terpidana Denden Imadudin Soleh yakni mobil BMW terjual Rp1.157.078.800, mobil listrik Ioniq terjual Rp422.277.400, Mercedes-Benz hitam metalik terjual Rp915.874.400 dan motor Kawasaki Z1000 terjual Rp302.363.400.

Lalu, aset terpidana PT Lintang Daya Selaras (LDS) berupa satu unit motor BMW Type R 1200 GS Adventure laku seharga Rp288.776.000 dan satu unit motor Harley-Davidson Type FLHTC laku seharga Rp257.547.600. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement