IDXChannel—Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap pegawai Bank Indonesia berinisial S dalam perkara dugaan TPPU eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) adalah untuk kepentingan penyidikan terkait money changer.
"Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP money changer. Bagaimana, apakah ini terdaftar atau tidak? Itu saja, dari Bank kan BI," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S sendiri sudah berlangsung pada Senin, 10 Agustus 2026. Anang menjelaskan, saksi tersebut memaparkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk mekanisme dan sistem yang mengatur agar suatu usaha dapat beroperasi.
"Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya yang bergerak seperti apa, kan ada aturannya. Itu Bank Indonesia yang punya. Bank Indonesia yang tahu," ujar Anang.
Di sisi lain, Anang menyebut, Kejagung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dalam perkara ini. Menurutnya, PPATK turut mendukung proses pengusutan kasus tersebut.