IDXChannel—Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melaksanakan lelang serentak barang rampasan yang diikuti sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia selama lima hari, mulai 10–14 Agustus 2026.
Kepala BPA Kejagung RI, Patris Yusrian Jaya, mengatakan bahwa ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Ia menjelaskan bahwa barang-barang ini terdiri dari handphone hingga aset tanah.
"Nilai limit terendah tercatat pada objek handphone dengan nilai limit sebesar Rp3.000.000, sementara nilai limit tertinggi yaitu satu bidang tanah dan bangunan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan nilai limit sebesar Rp9.111.240.000," kata Patris di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Patris menambahkan, seluruh objek yang masuk dalam daftar lelang kali ini berpotensi memulihkan aset negara hingga Rp289,3 miliar.
"Akumulasi keseluruhan pelaksanaan lelang serentak ini, potensi pemulihan aset negara diproyeksikan dari nilai limit sekitar Rp 289.397.309.438 (Rp289,3 miliar)," tambah Patris.