sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak 10-14 Agustus, Potensi Pemulihan Aset hingga Rp289 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
10/08/2026 16:02 WIB
Ribuan objek barang rampasan dilelang untuk memulihkan aset negara. Barang-barang ini terdiri dari handphone hingga aset tanah.
BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak 10-14 Agustus, Potensi Pemulihan Aset hingga Rp289 Miliar. (Foto: MNC Media)
BPA Kejagung Gelar Lelang Serentak 10-14 Agustus, Potensi Pemulihan Aset hingga Rp289 Miliar. (Foto: MNC Media)

Menurut Patris, pelaksanaan lelang serentak juga menjadi sarana untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses lelang barang rampasan yang dilakukan Kejaksaan.

Dalam pembukaan acara lelang serentak ini, Patris juga meminta agar seluruh Kejaksaan Negeri melakukan sosialisasi kepada masyarakat atas hasil lelang yang laku. Hal ini dilakukan demi mengedepankan transparansi terhadap kegiatan yang dilakukan.

"Lelang serentak ini menjadi sarana sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai penyelenggaraan lelang barang rampasan di lingkungan Kejaksaan yang dilaksanakan dengan penuh integritas, transparansi, dan dapat dipertanggungjawabkan," tandas dia.

Rincian Pelaksanaan Lelang

Plt. Kepala Pusat Penyelesaian Aset sekaligus Ketua Pelaksana, Sofyan Selle, menjelaskan pelaksanaan lelang serentak tersebut digelar selama lima hari dengan jumlah kejaksaan negeri dan objek lelang yang berbeda setiap harinya.

Hari pertama, yaitu hari ini, Senin, 10 Agustus 2026, diikuti oleh 21 kejaksaan negeri yang berasal dari 14 kejaksaan tinggi dengan jumlah sekitar 232 objek lelang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement