sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel

News editor Riyan Rizki Roshali
22/07/2026 20:35 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel. (Foto: iNews Media Group)
Jaksa Agung Mutasi Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannelJaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi sejumlah pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu perubahan di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), khususnya posisi Direktur Penyidikan.

Mutasi itu tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditetapkan pada 22 Juli 2026.

“Benar ini merupakan hal biasa bagian dari proses promosi dan rotasi penyegaran organisasi serta untuk mengisi kekosongan beberapa jabatan dalam rangka kelancaran pelayanan kepada masyarakat atau publik terutama dalam pelayanan dan penegakan hukum,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Dalam keputusan tersebut, Syarief Sulaeman Nahdi yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung dimutasi menjadi Direktur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

Posisi Direktur Penyidikan Jampidsus yang ditinggalkan Syarief kemudian diisi Rinaldi Umar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement