IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL) kepada entitas perusahaan pada periode 2008-2025.
"Melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan lima orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Selasa (18/8/2026).
Kelima saksi itu telah memenuhi panggilan penyidik hari ini, yaitu:
- BP dari Kementerian Kehutanan.
- TR dari Kementerian Kehutanan.
- FY dari Kementerian Kehutanan.
- DN dari Kementerian Kehutanan.
- RB dari Kementerian Kehutanan.
Anang mengungkapkan pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," ujar Anang.
Kejagung menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing PT TPL. Kasus tersebut berkaitan dengan ekspor bubur kertas oleh PT TPL ke perusahaan afiliasinya pada 2008-2025.