IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Ketiganya adalah AA, YY, dan YB, yang mana mereka dari pihak swasta.
"Dari pejabat pembuat komitmen (PPK) inisialnya BU, dan dari pihak swasta kurang lebih ada empat orang, inisial AM selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, terus YY ini perempuan Direktur PT YAT, terus AA Direktur PT ASE, dan GB selaku Direktur PT ASE," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna pada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, dugaan korupsi tersebut terjadi pada kepemimpinan MBG sebelumnya, yang mana ditemukan adanya dugaan korupsi pengadaan motor pada program MBG. Kasus tersebut terindikasi adanya keterlibatan unsur PPK, yakni Kolonel BU.
"Di mana proses ini terindikasi ada unsur keterlibatan dari PPK yang kebetulan saat itu dari unsur TNI. Oleh penyidik diserahkan ke bidang Pidmil, di mana dari Pidmil sudah ditindaklanjuti karena ini bersifat dengan penyidikan koneksitas, di mana pada beberapa bulan lalu telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan," katanya.
Dari lima tersangka itu, dua diantaranya juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, yakni Kolonel BU dan AM. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan, Kolonel BU ditahan di Pomdam Jaya karena kasusnya pun telah dilimpahkan ke Pomdam Jaya.
Lalu, AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan YY ditahan Rutan Pondok Bambu, dan AA serta GB ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan.