IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kelima dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Tersangka kelima yakni MTP, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Air Mineral (ESDM) periode 2013-2017.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan MTP ditangkap di rumah ASS Dusun 2 Kajongan, Kecamatan Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah pada Sabtu (26/9/2026).
“MTP merupakan tersangka kelima dalam perkara ini yang sebelumnya belum memenuhi panggilan penyidik pada Jumat 25 September 2026. Dalam perkara ini, MTP berperan selakuSekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2013-2017,” kata Anang, Senin (28/9/2026).
Anang menerangkan, saat proses penangkapan, tim penyidik mengalami hambatan ketika ingin memasuki rumah dari tersangka.
“Hingga akhirnya Tersangka MTP berhasil diamankan di rumah tersebut. Setelah memastikan identitas tersangka, pada pukul 01.28 WIB Tim Penyidik membawa MTP ke Kantor Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.
Untuk diketahui, Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel 2017-2020. Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya telah memeriksa 116 saksi, 3 ahli, dan menyita lebih dari 143 dokumen dalam mengusut perkara ini. Bahkan, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, seperti Sulawesi Tenggara, Provinsi DKI Jakarta, dan Provinsi Sulawesi Selatan.
"Berdasarkan hasil ekspos, tim penyidik menetapkan korporasi PT CNI dan 4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," kata Anang.