sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Dalami Aliran Suap dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Ilegal

News editor Riyan Rizki Roshali
08/11/2026 09:02 WIB
Kejagung usut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK)
Kejagung Dalami Aliran Suap dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Ilegal (FOTO:iNews Media Group)
Kejagung Dalami Aliran Suap dari Sejumlah Perusahaan Tambang Nikel Ilegal (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi tata kelola nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025 yang diduga terkait dengan seorang bernama Arif Kurniawan (AK). 

Kejagung turut mendalami dugaan aliran suap dari sejumlah perusahaan tambang nikel ilegal kepada oknum penyelenggara negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri Siregar menyebutkan, suap itu diduga diberikan untuk melancarkan pengurusan izin administrasi, proses produksi, hingga tata niaga penjualan nikel.

“Dalam proses-proses pengelolaan pertambangan, perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ujar Saiful Bahri dikutip Minggu (8/11/2026).

Terkait sosok penyelenggara negara itu, Saiful menerangkan aliran suap itu diduga berkaitan dengan kewenangan para pejabat dalam menerbitkan perizinan tambang hingga pengawasan distribusi nikel.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement