IDXChannel - Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah melakukan penyitaan aset senilai Rp846 Miliar terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Aset senilai ratusan miliar tersebut terdiri dari tanah dan bangunan yang telah disita. Setidaknya ada 38 objek yang diduga terindikasi hasil kasus korupsi dan TPPU Febrie Adriansyah.
"Dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin," kata Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).
Meski begitu, Rudi tidak menjelaskan lebih detail terkait pemilik 38 aset itu. Ia hanya menyatakan bahwa tanah dan bangunan itu merupakan gabungan penyitaan dalam kasus Febrie.
Selain tanah dan bangunan, Rudi mengatakan penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan milik pihak-pihak terkait.