sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah

News editor Ari Sandita
28/08/2026 18:58 WIB
Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka.
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah
Hakim Tolak Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penetapan Tersangka Tetap Sah

IDXChannel - Hakim tunggal praperadilan, Richard Edwin Basoeki kembali menolak praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah kaitannya penetapan tersangka. Alhasil, penetapan tersangka Febrie dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tetap sah.

"Mengadili, dalam eksepsi menolak permohonan Turut Termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Richard di persidangan pada Jumat (28/8/2026).

Hasil putusan tersebut berbeda dengan putusan yang diinginkan kubu Febrie. Sebabnya, dalam sidang praperadilan Jilid II sebelumnya, kubu Febrie Adriansyah telah membacakan petitum permohonan praperadilannya.

Di antaranya, meminta hakim praperadilan menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Febrie tidak sah beserta seluruh akibat hukumnya.

Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement