IDXChannel – Polri melalui Polda Riau mengungkap 37 perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Bahkan, 40 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka.
Sementara Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.
“Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” kata Ade, Jumat (28/8/2026).
Ade mengungkapkan, terdapat tiga perkara baru yang ditangani jajaran Polda Riau, masing-masing di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan dan Kampar.