Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi terpadu Polda Riau dalam menangani Karhutla.
Langkah represif berjalan beriringan dengan pencegahan, patroli, deteksi dini serta upaya pemadaman dan penanganan dampak kebakaran.
“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Akmadi.
Polda Riau juga mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak sembarangan membakar sampah, terutama ketika kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” kata Akmadi.
Menurut Akmadi, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan aparat. Polda Riau mengajak masyarakat, pelaku usaha serta seluruh pemangku kepentingan meningkatkan kepedulian dan mengambil peran aktif dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan.
(Nur Ichsan Yuniarto)