sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbaiki Penanganan Karhutla: Kemendagri Sisir Regulasi, Perda yang Bertentangan Bisa Dibatalkan

News editor Niko Prayoga
27/08/2026 14:53 WIB
Langkah penyisiran ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Menteri, hingga Peraturan Daerah di tingkat daerah yang dinilai berpotensi memicu karhutla.
Perbaiki Penanganan Karhutla: Kemendagri Sisir Regulasi, Perda yang Bertentangan Bisa Dibatalkan. (Foto: MNC Media)
Perbaiki Penanganan Karhutla: Kemendagri Sisir Regulasi, Perda yang Bertentangan Bisa Dibatalkan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyisir secara intensif berbagai regulasi demi menyelaraskan aturan dari tingkat pusat hingga daerah untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Langkah penyisiran ini mencakup Undang-Undang, Peraturan Menteri (Permen), hingga Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota yang dinilai memiliki celah atau berpotensi memicu timbulnya karhutla.

“Ya, hari ini kami bersama-sama dengan kementerian yang lain sedang menyisir regulasi-regulasi, Undang-undang, Permen, Perda baik provinsi, kota/kabupaten yang berpotensi untuk menimbulkan kebakaran hutan dan lahan,” ujar Bima Arya saat ditemui di usai memaparkan seminar dalam Indonesia Sustainability 360 Forum 2026, Rabu (26/8/2026).

Selain penyisiran regulasi, Kemendagri turut memberikan masukan penting terkait penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) terbaru. Aturan ini disiapkan untuk mempercepat penanganan karhutla dalam jangka pendek serta pencegahan dalam jangka panjang. 

“Kami memberikan masukan untuk terbitnya Instruksi Presiden yang bisa menjadi landasan hukum untuk percepatan penanganan kebakaran hutan dan lahan dalam jangka pendek dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dalam waktu jangka panjang,” lanjut dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement