Saat dikonfirmasi mengenai kepastian dan status penerbitan aturan tersebut, Bima menegaskan bahwa draft Inpres penanganan karhutla kini tengah dikaji dan dimatangkan.
“Ya, sedang digodok, sedang dikaji insya Allah segera diterbitkan ya, untuk percepatan,” tegas Bima.
Ia menyebut, penerbitan Inpres ini dipastikan akan membawa implikasi langsung terhadap kebijakan di daerah. Bima menegaskan, Pemerintah Pusat tidak akan ragu untuk membatalkan regulasi di tingkat daerah yang bertentangan atau dinilai melemahkan upaya pencegahan karhutla.
“Iya, tentunya seperti itu. Jadi Perda yang tidak selaras dengan penanganan kebakaran hutan ini ya harusnya dibatalkan,” pungkas dia.
(Nadya Kurnia)