Di Rokan Hilir, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2026.
Kemudian di Pelalawan, EPT (40) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci Barat, pada 23 Agustus 2026.
Sementara di Kampar, polisi menetapkan NR (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang terjadi pada 10 Agustus 2026.
Menurut Ade, hasil penyidikan terhadap perkara-perkara yang telah ditangani menunjukkan terdapat beberapa pola penyebab kebakaran.
Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran lahan secara sengaja untuk pembukaan lahan, khususnya untuk pengembangan atau pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Selain unsur kesengajaan, polisi juga menemukan kebakaran akibat kelalaian ketika membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merambat ke lahan di sekitarnya.
“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Ade.
Dia menegaskan, penanganan perkara dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation, dengan mendasarkan proses penyelidikan dan penyidikan pada fakta serta alat bukti.
Penyidik juga mengonstruksikan unsur perbuatan melawan hukum atau actus reus serta unsur kesalahan dan pertanggungjawaban pidana atau mens rea. Pendalaman tersebut berlaku terhadap kemungkinan pertanggungjawaban oleh perorangan maupun korporasi sesuai ketentuan perundang-undangan.