IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,003 triliun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan kawasan hutan PT Inhutani V oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI) di Lampung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI kepada penyidik.
Saiful juga menjelaskan bahwa, PT PSMI juga turut menyerahkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing senilai USD166 ribu. Menurutnya, uang itu nantinya bakal dititipkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI).
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1,003 triliun dan USD166.000," kata Saiful dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Dia menambahkan, saat ini PT PSMI mengalami hambatan operasional dan keuangan dalam pembayaran kepada petani, gaji karyawan perkebunan tebu dan belanja operasional lainnya.