sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
09/09/2026 14:11 WIB
Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan ini.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

IDXChannel - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) membongkar peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan kali ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta, Hendri Darnadi mengatakan penindakan ini dilakukan pada 31 Agustus hingga 1 September 2026.

"Pada 31 Agustus-1 September 2026 Kantor Wilayah DJBC Jakarta bekerja sama dengan kantor DJBC Marunda telah mengamankan sekitar 10 juta batang rokok ilegal di wilayah Pademangan, Jakarta Utara," kata Hendri dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).

Dari hasil operasi tersebut, Bea Cukai memperkirakan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp7,5 miliar.

Selain itu DJBC Marunda juga menerima pelimpahan perkara dari Polres Metro Jakarta Barat terkait peredaran sebanyak 45 koli berisi 716.000 batang rokok dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp534 juta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement