sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar

News editor Jonathan Simanjuntak
09/09/2026 14:11 WIB
Bea Cukai membongkar peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Ada 10 juta lebih rokok ilegal yang disita dalam penindakan ini.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10,78 Juta Rokok Ilegal yang Berpotensi Rugikan Negara Rp8 Miliar. (Foto: Jonathan Simanjuntak/iNews Media Group)

"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan dan pelimpahan ini menjadi 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," lanjut Hendri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah pemasaran.

"Sementara ini yang terdeteksi ketiga tempat daerah pemasaran yaitu daerah Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ujarnya.

DJBC Jakarta ditegaskannya bakal melakukan penindakan secara profesional. Hendri juga memastikan jajarannya akan mengejar seluruh pelaku penerima manfaat.

"Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement