"Total keseluruhan dari tiga rangkaian penindakan dan pelimpahan ini menjadi 10.783.800 batang rokok ilegal dengan estimasi kerugian negara adalah Rp8 miliar," lanjut Hendri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari Jawa Timur. Barang tersebut diduga akan didistribusikan ke sejumlah wilayah pemasaran.
"Sementara ini yang terdeteksi ketiga tempat daerah pemasaran yaitu daerah Jawa Barat, Sumatera dan Kalimantan," ujarnya.
DJBC Jakarta ditegaskannya bakal melakukan penindakan secara profesional. Hendri juga memastikan jajarannya akan mengejar seluruh pelaku penerima manfaat.
"Kami berkomitmen untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional," kata dia. (Febrina Ratna Iskana)