IDXChannel - PT Toba Pulp Lestari Tbk atau TPL (INRU) buka suara usai ditetapksan menjadi tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Perseroan mendapat informasi mengenai status hukum dimaksud dari media massa dan telah menerima Surat Penetapan Tersangka dari Kejagung pada tanggal 9 September 2026," kata TPL dilansir dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Minggu (13/9/2026).
"Perseroan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mencermati serta menelaah lebih lanjut substansi surat dimaksud serta menggunakan hak-hak yang diberikan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.
TPL menambahkan, perseroan senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penelaahan dan verifikasi berdasarkan informasi yang tersedia.
"Berdasarkan informasi yang tersedia dan telah diverifikasi sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum mengidentifikasi adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha yang secara khusus dapat dikaitkan dengan hal dimaksud," katanya.
Perseroan, lanjut TPL, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan melakukan penelaahan atas seluruh aspek hukum yang relevan dan akan mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.