"Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan belum memperoleh informasi terverifikasi mengenai adanya perkara yang telah diperiksa di pengadilan berserta nomor perkara dan pengadilan yang dimaksud," katanya.
Perseroan, kata TPL, senantiasa melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, TPL menjelaskan jika laporan keuangan interim Perseroan untuk periode yang berakhir pada 30 Juni 2026 masih dalam proses penyusunan dan penyelesaian Limited Review.
"Perseroan terus mengupayakan penyelesaian proses tersebut dan akan menyampaikan laporan keuangan dimaksud setelah seluruh proses yang dieprlukan selesai serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Selain itu, TPL mengaku jika belum mengidentifikasi informasi atau fakta kejadian material lainnya yang berdasarkan ketentuan yang berlaku wajib diungkapkan disampaikan kepada publik
"Perseroan akan terus memantau perkembangan informasi dimaksud, melakukan verifikasi sesuai kebutuhan, dan memenuhi kewajiban keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atas perhatian dan kerjasama BEI, kami ucapkan terima kasih," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)